Tata Tertib Santri
AL BINAA ISLAMIC BOARDING SCHOOL
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 002/PIMPES-ABN/S.4/VI/2016
==================================================
Tentang:
Tata Tertib Asrama Santri Putri
Guna tegaknya disiplin dan tata tertib di Lingkungan Al Binaa bagi semua santri putri, maka perlu disusun tata tertib atau peraturan yang mengikat sehingga menjadi pengetahuan bersama baik antara pihak Pesantren ataupun bagi santri dan orang tua mereka.
Adapun tata tertib ini adalah merupakan ringkasan global dari buku tata tertib di AL BINAA putri.
- A. SEMUA SANTRI PUTRI DIWAJIBKAN UNTUK:
- Mematuhi terhadap semua tata tertib di asrama
- Menghormati dan bersikap sopan kepada semua guru dan karyawan yang ada di lingkungan AL BINAA Islamic Boarding School.
- Bersegera menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat fardlu berjama’ah terutama SHUBUH dan MAGHRIB yaitu: Lima belas menit (15) sebelum adzan SHUBUH dan MAGHRIB dikumandangkan seluruh santri sudah berada di dalam masjid sambil membawa mushaf
- Melapor segera kepada Pembina Asrama (musyrifah) apabila ada-ada hal-hal yang diangap janggal baik di dalam kondisi kamar maupun kondisi dengan sesama teman.
- Memakai kerudung yang longgar (tidak tipis dan transparan) dan memakai jubah/rok minimal panjang sebatas mata kaki serta membiasakan memakai kaos kaki.
- Belajar sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disediakan
- Mematikan lampu, peralatan listrik dan kran air jika tidak diperlukan/dipakai
- Meletakan pakaian atau barang yang lainnya pada tempatnya yang telah disediakan sehingga tidak menggangu kenyamanan dan keindahan asrama
- Menempati kamar yang telah ditentukan oleh pembina asrama
- Memakai celana panjang ketika hendak tidur.
- Selalu mengunci pintu lemari masing-masing apabila pergi ke sekolah atau hendak keluar kamar.
- Menjemur handuk di tempat yang telah disediakan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga keamanan dan ketertiban diri serta lingkungan selama di AL BINAA
- Menjaga hak milik sendiri dan orang lain
- Bersedia apabila ditunjuk menjadi petugas piket oleh pembina asrama
- Melapor kepada musyrifah/ustadzah apabila ada pelanggaran atau hal-hal lain yang mencurigakan.
- Menjaga kebersihan di lingkungan Pesantren AL BINAA Islamic Boarding School.
- Menyimpan sandal di luar kamar asrama.
- Memiliki tempat menyimpan sabun baik gayung/ember kecil
- Menyimpan pakaian kotor di keranjang laundry yang telah disediakan.
- Membawa pakaian kotor yang sudah ada dikeranjang laundry secara bergiliran atau sesuai jadwal piket pengantaran laundry.
B. SEMUA SANTRI PUTRI DILARANG UNTUK
- Mencaci, menghina dan mengolok-olok sesama teman yang mengakibatkan ketidak-nyamanan seseorang tinggal di Asrama.
- Memindahkan barang-barang inventaris AL BINAA ke tempat lain.
- Merubah susunan lemari dan tempat tidur di dalam kamar yang telah ditentukan oleh Bagian Pengasuhan Santri.
- Menempel atau memasang gambar dinding dan poster baik di dalam lemari maupun di dinding kamar.
- Mengotori dan mencoret-coret barang-barang milik inventaris AL BINAA di dalam kamar seperti: Lemari, kasur, ranjang, cermin, dinding, jemuran handuk dll.
- Memakai pakaian yang ada gambar makluk hidup/logo/atribut non muslim dan tulisan-tulisan yang tidak pantas dengan lingkungan di Pesantren AL BINAA.
- Menempel atau memasang gambar dinding, poster, mengotori dan mencoret-coret kamar dan barang-barang inventaris lainnya milik Pesantren.
- Membuang pembalut atau yang sejenisnya ke dalam closet.
- Membawa alat-alat permainan seprti rubik, kartu remi, boneka dan lain-lain
- Membawa benda-benda tajam seperti pisau/cutter dan lain-lain.
- Memakai pakaian yang menyalahi ketentuan syari`at dan berlawanan dengan nilai-nilai pendidikan yaitu:
- Semua jenis pakaian yang transparan.
- Semua jenis pakaian yang span atau ketat.
- Baju,rok, kerudung dan kaos kaki yang pendek.
- Pakaian yang berwarna mencolok.
- Mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya
- Masuk ke kamar mandi berdua atau lebih
- Tidur berdua dalam satu ranjang
- Memanjangkan kuku dan memendekkan rambut di bawah tengkuk
- Memakai aksesoris atau perhiasan yang berlebihan dan memakai parfum.
- Meletakan pakaian basah atau kotor di lemari
- Membawa barang-barang elektronik seperti: Laptop, Hp, MP3/MP4, Walkman, Radio , Strika, Kipas dan barang-barang elektronik lainnya (dan apabila membawanya maka pihak Pesantren tidak akan mengembalikannya)
- Mencoret-coret, merusak atau menghilangkan barang.perlengkapan milik sendiri atau inventaris pesantren.
- Membawa sepatu ke dalam koridor ruang asrama sebelum dibersihkan terlebih dahulu di luar asrama.
C. REWARD DAN PUNISHMENT (HADIAH DAN SANKSI)
Bagi santri yang selalu tuntuk dan taat dengan peraturan dan tata tertib yang telah disebutkan di atas maka kepadanya akan diberikan REWARD dari Pesantren sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
Dan sebaliknya bagi santri yang melanggar peraturan dan tata tertib di atas maka kepadanya akan diberikan sanksi / PUNISHMENT dari Pesantren sesuai dengn sanksi yang telah ditentukan.
Ditetapkan di: Bekasi
Pada tanggal: 25 Juli 2016
Kabidsuh Putri
Musthafa Aini, Lc
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 001/ PIMPES-ABN/S.4/VII/2016
======================================================
Tentang:
TATA TERTIB DI ASRAMA UNTUK SANTRI PUTRA
Guna tegaknya disiplin dan tata tertib di lingkungan Al Binaa bagi semua santri putra, maka perlu disusun tata tertib atau peraturan yang mengikat sehingga menjadi pengetahuan bersama baik antara pihak Pesantren ataupun bagi santri dan orang tua mereka.
Adapun tata tertib ini adalah merupakan ringkasan global dari buku tata tertib yang akan dibagikan kepada semua santri.
- A. SEMUA SANTRI DIWAJIBKAN UNTUK:
- Mematuhi terhadap semua tata tertib di asrama
- Menghormati dan bersikap sopan kepada semua guru dan karyawan yang ada di lingkungan AL BINAA Islamic Boarding School.
- Bersegera menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat fardlu berjama’ah terutama SHUBUH dan MAGHRIB yaitu: Lima belas menit (15) sebelum adzan SHUBUH dan MAGHRIB dikumandangkan seluruh santri sudah berada di dalam masjid sambil membawa mushaf
- Melapor segera kepada Pembina Asrama apabila ada-ada hal-hal yang diangap janggal dan mencurigakan baik di dalam kondisi kamar maupun kondisi dengan sesama teman.
- Belajar sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disediakan
- Mematikan lampu, peralatan listrik dan kran air jika tidak diperlukan/dipakai
- Meletakan pakaian atau barang yang lainnya pada tempatnya yang telah disediakan sehingga tidak menggangu kenyamanan dan keindahan asrama
- Menempati kamar yang telah ditentukan oleh pembina asrama
- Menitipkan uang saku ke Musyrif apabila melebihi dari Rp. 50.000,-
- Memakai celana panjang ketika hendak tidur.
- Selalu mengunci pintu lemari masing-masing apabila pergi ke sekolah atau hendak keluar kamar.
- Menjemur handuk di tempat yang telah disediakan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga keamanan dan ketertiban diri serta lingkungan selama di AL BINAA
- Menjaga hak milik sendiri dan orang lain
- Bersedia apabila ditunjuk menjadi petugas piket oleh pembina asrama
- Ijin terlebih dahulu kepada Pembina Asrama apabila keluar Kampus AL BINAA
- Menjaga kebersihan di lingkungan Pesantren AL BINAA Islamic Boarding School.
- Merawat tanaman – tanaman hias yang ada sepanjang jalan masuk pesantren.
- Menyimpan sandal di luar kamar asrama.
- Memiliki tempat menyimpan sabun baik gayung/ember kecil dan disimpan di kolong tempat tidur (ranjang bawah)
- Menyimpan pakaian kotor di keranjang laundry yang telah disediakan.
- Membawa pakaian kotor yang sudah ada dikeranjang laundry secara bergiliran atau sesuai jadwal piket pengantaran laundry.
B. SEMUA SANTRI DILARANG UNTUK
- Mencaci, menghina dan mengolok-olok sesama teman yang mengakibatkan ketidak-nyamanan seseorang tinggal di AL BINAA.
- Merokok baik di lokasi pesantren ataupun di luar Pesantren
- Memindahkan barang-barang inventaris AL BINAA ke tempat lain.
- Merubah susunan lemari dan tempat tidur di dalam kamar yang telah ditentukan oleh Bagian Pengasuhan Santri.
- Menempel atau memasang gambar dinding dan poster baik di dalam lemari maupun di dinding kamar.
- Mengotori dan mencoret-coret barang-barang milik inventaris AL BINAA di dalam kamar seperti: Lemari, kasur, ranjang, cermin, dinding, jemuran handuk dll.
- Memakai pakaian yang ada gambar makluk hidup/logo/atribut non muslim dan tulisan-tulisan yang tidak pantas dengan lingkungan di Pesantren AL BINAA.
- Memakai celana pendek (yaitu celana di atas lutut) di lingkungan Pesantren AL BINAA
- Bermain-main atau berlari-lari dan saling lempar di dalam asrama terutama di dalam kamar.
- Membawa dan memakai celana jeans atau yang sejenisnya.
- Mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya
- Masuk ke kamar mandi berdua atau lebih
- Tidur berdua dalam satu ranjang
- Membuang sampah dari atas jendela (khusunya bagi santri yang berada di lantai atas)
- Membawa senjata tajam atau api dan yang sejenisnya yang dianggap membahayakan
- Tidur dengan menggunakan celana pendek
- Membuang sampah atau meludah lewat jendela
- Meletakan pakaian basah atau kotor di lemari
- Membawa barang-barang elektronik seperti: Laptop, Hp, MP3/MP4, Flash Disk, Walkman, Radio dan barang-barang elektronik lainnya (Apabila barang-barang yang tidak direkomendasikan tersebut dibawa ke Al Binaa, maka akan menjadi barang sitaan dan tidak akan dikembalikan lagi).
- Membawa dan membaca majalah yang tidak sesuai dengan lingkungan pendidikan Pesantren Al Binaa seperti komik, dan majalah berbau pornografi.
- Membawa permainan seperti: catur, dadu dan sejenisnya yang dapat melalaikan dari tugas utamanya yaitu mencari ilmu.
- Mencoret-coret, meruksak atau menghilangkan barang.perlengkapan milik sendiri atau inventaris pesantren.
- Membawa sepatu ke dalam koridor ruang asrama sebelum dibersihkan terlebih dahulu di luar asrama.
C. REWARD DAN PUNISHMENT (HADIAH DAN SANKSI)
Bagi santri yang selalu tunduk dan taat dengan peraturan dan tata tertib yang telah disebutkan di atas maka kepadanya akan diberikan REWARD dari Pesantren sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
Dan sebaliknya bagi santri yang melanggar peraturan dan tata tertib di atas maka kepadanya akan diberikan sanksi / PUNISHMENT dari Pesantren sesuai dengn sanksi yang telah ditentukan.
Ditetapkan di: Bekasi
Pada tanggal: 25 Juli 2016
Kabidsuh Putra
Misbah Muhsin, S.Si